Perkembangan Aliran Khawarij


    Aliran atau sekte Khawarij tergolong suatu aliran yang bersifat radikal. Aliran ini sebenarnya mempunyai dua premise, pertama adalah barang siapa yang menyelisihi al-Qur’an dengan amalan atau pendapatnya yang salah, maka ia kafir. Kedua adalah bahwa Utsman dan Ali juga para pembelanya juga demikian. Radikalitas yang mereka kembangkan tersebut menyebabkan mereka sangat rentan mengalami perpecahan, baik secara internal maupun eksternal.


    Al-Bagdadi, sebagaimana dikutip Rozak dan Anwar, mengatakan bahwa sekte ini terpecah menjadi 18 subsekte. Sedangkan al-Asfarayani, mengatakan bahwa sekte ini terpecah menjadi 22 subsekte. Sementara itu, al-’Asy’ari menyebut sub-sekte Khawarij lebih banyak lagi daripada itu. 

Terlepas dari pendapat para ulama tersebut, akan penulis jelaskan beberapa sub-sekte aliran Khawarij, yaitu:

  1. Al-Nadjat
  2. Al-Ajaridah
  3. Al-Ibadhiyah
  4. Al-Suffriyah
  5. Al-Azariqah

    Al-Najdat, atau Najdiyah, kelompok ini merupakan pengikut Najdah bin Amir al-Hanafi. Doktrinnya yang terkenal ada 2, yaitu: mengenal Allah dan para rasul-Nya, mengharamkan darah  dan harta orang-orang muslim, bahkan diharamkan merampas dan melanggar perintah atau larangan Allah, karena semua itu adalah kewajiban umat muslim. Kalau seseorang itu tidak tahu, maka dia bisa diampuni, sampai nanti ditemukan alasan yang menghalalkannya.


    Al-Ajaridah adalah pengikut Abdul Karim ibn Ajrad. Kaum dari Abdul Karim ibn Ajrad ini bersifat lebih lunak karena berhijrah bukanlah merupakan kewajuban sebagai diajarkan oleh Nafi’ dan Najdah, tetapi hanyalah kebajikan, sehingga kaum ‘Ajaridah boleh tinggal di luar daerah kekuasaan mereka dengan tidak dianggap menjadi kafir. Mengenai harta yang boleh dijadikan rampasan perang hanyalah harta orang yang telah mati terbunuh. Selanjutnya anak kecil tidak bersalah, tidak musyrik menurut orang tuanya. Salah satu ajaran Ajaridah adalah seorang anak yang sudah dewasa wajib diserukan untuk memasuki Islam, sedang yang belum dewasa tidak wajib diserukan untuk memasukinya. Golongan ‘Ajaridah ini juga terpecah, diantara mereka yaitu seperti al-Maimuniah dan al-Hamziah yang menganut faham qadariah. Bagi mereka semua perbuatan manusia, baik dan buruk timbul dari kemauan dan kekuasaan manusia sendiri. Adapun golongan sepereti al-Syuabiah dan al-Hazimiah menganut faham sebaliknya, bagi mereka Tuhanlah yang menimbulkan perbuatan-perbuatan manusia. Manusia tidak dapat menentang kehendak Allah


    Al-Ibadhiyah, adalah pengikut Abdullah ibn Ibadh. Salah satu ajaran subsekte ini adalah ketaatan itu mencakup aspek keimanan dan keagamaan, sehingga orang yang memperbuat dosa besar pun berada dalam kategori yang tersendiri (muwahhid) dan bukan termasuk orang mukmin. Beberapa ulama masih meragukan apakah sekte ini merupakan pecahan sekte Khawarij atau bukan. Golongan ini terbagi atas Hafshiyah, Yazidiyah dan Haritsiyah.


Adapun faham-faham khawarij yang dianggap moderat itu, antara lain:

    1. Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik, tetapi kafir dan membunuh mereka yang tidak sefaham dihukumkan haram.
    2. Muslim yang melakukan dosa besar masih dihukumkan ‘muwahid’, meng-esa-kan Tuhan, tetapi bukan mukmin. Dan yang dikatakan kafir, bukanlah kafir agama, tetapi kafir akan nikmat. Oleh karenanya, orang Islam yang melakukan dosa besar tidak berarti sudah keluar dari Islam.
    3. Harta kekayaan hasil rampasan perang yang boleh diambil hanyalah kuda dan senjata. Sedangkan harta kekayaan lainnya, seperti emas dan perak, harus dikembalikan kepada pemiliknya.Daerah orang Islam yang tidak sefaham dengan mereka, masih merupakan “daerah yang masih meng-Esa-kan Tuhan”, dan tidak boleh diperangi.


    Al-Suffriyah atau Al-Saffriyah, adalah pengikut Ziyad al-Ashfar. Mereka beranggapan bahwa barang siapa yang menentang golongan mereka itu (Khawarij) terhitung orang musyrik, sementara yang memusuhinya mestilah dihukum sebagaimana hukuman bagi orang musyrik yang memusuhi Rasulullah.saw. Mereka membagi dosa besar dalam dua golongan, dosa yang sangsinya di dunia seperti membunuh dan berzina (bukan kafir), dan dosa yang tak ada sangsinya di dunia, seperti meninggalkan sembahyang dan puasa (kafir).

    Nama ini diambil dari Nafi’ Ibn Al-Azraq. Pengikutnya berjumlah lebih dari 20 ribu orang. Khalifah pertama yang mereka pilih ialah Nafi’ sendiri dengan gelar Amir al-Mu’minin. Sekte ini sikapnya lebih radikal dari al-Muhakkimah. Mereka tidak lagi memakai term kafir, tetapi term musyrik yang merupakan dosa besar, bahkan lebih besar dari kufr. Adapun yang dipandang musyrik adalah semua orang Islam yang tak sepaham dengan mereka. Bahkan orang islam yang sepaham dengan al-Azariqah tetapi tidak mau berhijrah ke dalam lingkungan mereka juga dipandang musyrik. Mereka beranggapan hanya daerah mereka yang merupakan Islam, sedang di luar itu adalah kafir yang wajib diperangi, baik anak-anak sampai orang dewasa.

    Sebenarnya masih banyak pecahan sub-sekte Khawarij dengan berbagai ciri khas ajarannya masing-masing yang tidak sempat penulis bahas dalam makalah ini. Namun pada intinya doktrin yang dikemukakan oleh semua sub-sekte tidak akan menyimpang dari garis besar atau doktrin pokok sekte Khawarij itu sendiri.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url