Murji’ah
Pengertian Murji’ah
Nama Murji’ah diambil dari kata irja atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan dan pengharapan. Jadi kaum Murji’ah adalah kaum yang menangguhkan. Kata arja’a mengandung pula arti memberi harapan, yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat Allah. Selain itu, arja’a berarti pula meletakkan di belakang atau mengemudikan, yaitu orang yang mengemudikan amal dari iman. Selanjutnya, arja’a juga berarti memberi pengharapan. Hal ini dikarenakan golongan tersebut berpendapat bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar bukanlah kafir tetapi tetap mukmin dan tidak akan kekal di dalam neraka, memang memberikan pengharapan bagi yang berbuat dosa untuk mendapat rahmat Allah. swt. Bisa juga irja’ tersebut berma’na ta’khir atau mengakhirkan. Hal tersebut berarti segala keputusan mengenai apakah beriman atau tidak berada di akhir yaitu setelah hari Kiamat.
Secara istilah kaum Murji’ah adalah kaum yang menangguhkan keputusan tentang perselisihan yang terjadi di kalangan umat Islam sampai di hadapan Tuhan nanti. Jadi, aliran atau sekte Murji’ah adalah sekelompok atau segolongan orang yang menunda keputusan mengenai masalah-masalah perselisihan seperti khilafah dan lain sebagainya, sampai di hadapan Tuhan, ketika manusia menghadap Tuhan nanti. Dalam Tarikh al-Baghdad, diterangkan bahwa golongan ini bukan termasuk golongan dalam Islam.
Latar Belakang Kemunculan Murji’ah
Golongan Murji’ah adalah golongan yang lahir pada permulaan abad ke 1 Hijriyah. Golongan ini terdiri dari sekumpulan umat Islam yang menjauhkan diri dari pertikaian yang terjadi di antara para sahabat Nabi Muhammad.saw. Mereka tidak mau menyalahkan orang lain. Terdapat beberapa teori yang berkembang mengenai asal-usul kemunculan Murji’ah. Pertama, teori ini menyatakan bahwa gagasan irja dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga untuk menghindari sekterianisme.
Kedua, gagasan irja, yang merupakan basis doktrin Murji’ah, muncul pertama kali sebagai gerakan politik yang diperlihatkan oleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Muhammad al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Ketiga, golongan ini bertolak belakang dengan khawarij. Karena golongan ini sangat tidak setuju dengan pendapat kaum Khawarij, yang menghukumi kafir orang-orang yang melakukan dan menyetujui tahkim. Jadi golongan ini menyerahkan sepenuhnya atau menangguhkan hukum orang yang melakukan dan menyetujui tahkim kepada Allah, ketika semua manusia berada di hadapan Allah. Dan menurut penulis, pendapat yang ketiga ini yang paling benar.
Menurut Harun Nasution, kelompok ini disebut dengan Murji’ah, dikarenakan dua hal:
- Karena mereka mengakhirkan (tidak memasukkan) amalan ke dalam definisi keimanan.
- Karena keyakinan mereka bahwa Allah SWT mengakhirkan (membebaskan) adzab atas (pelaku) kemaksiatan.
