kitab makanan dan penyembelihan hewan
KITAB MAKANAN DAN PENYEMBELIHAN
Binatang air
Binatang
yang hidupnya didalam air semuanya halal,baik yang berupa ikan ataupun
bukan,mati karena ada penyebabnya ataupun mati sendiri.
Firman Allah
SWT:
‘’Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan
diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.
dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan
dikumpulkan[Q.S.Al-Maidah :96]
Yang
hidup di air dan didarat
Binatang
yang dapat hidup di air dan di darat, seperti katak, buaya, dan kepiting,
hukumnya haram[tidak halal]dimakan.
Binatang
darat
Binatang
yang hidup di darat ada yang halal dan ada yang tidak halal, yang halal
adalah unta, sapi, kerbau, kambing, dan kuda, begitu juga segala binatang
yang baik.
Firman Allah
swt;
‘’Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.[Q.S.Al-Maidah:1]
Yang haram
dengan nas yaitu;[1] himar jinak ,[2] keledai, [3] setiap yang mempunyai taring
[binatang buas],dan[4] setiap burung yang mempunyai kuku tajam.
Haram karena
kita disuruh membunuhnya, yaitu;[1] ular,[2] gagak. [3] tikus, [4] anjing
galak,dan[5]burung elang.
Sabda
Rasulullah SAW:
عن عا ئشة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:خمس فواسق
يقتلن في الحل والحرام الحية والغراب الابقع والفئا رة والكلب العقور
والحداءة.رواه مسلم
Dari
Aisyah,’Rasulullah Saw. telah bersabda, lima macam binatang yang jahat
hendaklah di bunuh, baik di tanah halal ataupun di tanah Haram , Yaitu ular,
burung gagak, tikus,anjing galak,dan burung elang.’[Riwayat muslim]
Haram karena
kita dilarang membunuhnya; [1] semut, [2] lebah, [3]burung hud-hud, dan
[4] burung suradi.
Haram karena
kotor[keji],termasuk kutu,ulat,kepiting,kutu anjing dan sebagainya.
Firman Allah
SWT;
‘’ (yaitu)
orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar
dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu
yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya,
menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al
Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.[Q.S.Al-A’raf;157]
Sesuatu yang
bukan binatang
Diharamkan
memakan sesuatu yang bukan binatang apabila member madarat pada badan
atau akal,seperti racun,candu[opium],arak,batu,kaca dan lain2nya.
Yang menjadi
pokok haramnya makanan ada 5:
1. Nas dari
Al-Qur’an dan hadist
2. Karena
disuruh membunuhnya
3. Karena
dilarang membunuhnya
4. Karena
keji[kotor]
5. Karena
memberi madarat.
Menyembelih
Binatang
yang halal tidak halal dimakan kecuali apabila disembelihmenurut aturan yang
telah disyari’atkan oleh agama.Selain itu,ikan dan belalang halal dimakan
walaupun tidak disembelih.
Menyembelih
ialah melenyapkan roh binatang untuk dimakan,dilakukan dengan sesuatu yang
tajam selain dari tulang dan kuku.
Rukun
menyembelih
1. Penyambelih
hendaklah orang islam atau ahli kitab[yang berpegang dengan kitab Allah selain
dari Al-Qur’an]dan melakukannya dengan sengaja.
Firman Allah
SWT:
‘Pada hari
Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang
diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.
(dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas
kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak
(pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman
(Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari
kiamat termasuk orang-orang merugi.
[Q.S.Al-Maidah:5]
2.
Yang disembelih adalah binatang yang halal.Cara
menyambelih:
3. Binatang
yang dapat disembelih dilehernya,hendaklah disembelih dilehernya,dipotong urat tempat
lewatnya makanan dan urat tempat keluar nafasnya,kedua urat itu wajib putus.
4. Binatang
yang tidak dapat disembelih dilehernya karena liar atau jatuh kedalam
lubang,sehingga tidak dapat disembelih dilehernya.Menyembelihnya dapat
dilakukan dimana saja dari badannya,asal dia bisa mati karena luka itu.
5. Alat[perkakas]menyambelih,yaitu
semua barang tajam,melukakan,besi,bambu atau lainnya kecuali gigi dan
kuku,begitu juga segala macam tulang.
Sunat
menyembelih
1. Memotong
urat yang ada dikanan kiri leher agar lekas matinya.
2. Binatang
yang panjang lehernya,sunat disembelih dipangkal lehernya,maksudnya supaya
lekas matinya.
3. Binatang
yang disembelih itu hendaklah digulingkan kesebelah rusuknya yang kiri,supaya
mudah bagi orang yang menyembelihnya.
4. Dihadapkan kekiblat[Ka’bah]
5. Membaca
bismillah dan shalawat atas Nabi SAW.
Menyembelih
anak binatang yang masih berada dalam perut induknya
Anak
binatang yang masih berada dalam perut induknya cukup[halal]dengan menyembelih
induknya.Berarti kalau induknya disembelih dan anaknya juga mati karena
disembelih induknya,maka anaknya itu halal dimakan.
Bagian yang
dipotong dari binatang hidup
Bagian yang
dipotong dari binatang yang masih hidup hukumnya sama dengan bangkai binatang
itu,berarti tidak halal dimakan dan dianggap najis.
Berburu
Berburu
dengan binatang yang mempunyai taring atau burung yang mempunyai kuku
tajam-seperti anjing atau burung elang-boleh[tidak ada halangan],dan binatang
yang ditangkapnya halal dimakan dengan syarat;
1. Binatang
pemburu sudah pandai[terlatih].Tandanya sudah terlatih ialah kalau disuruh
menurut ,kalau dilarang berhenti.
2. Kalau dia
dapat menangkap binatang,tidak dimakannya dan hendaklah dibaca bismillah
sewaktu melepaskannya.Kalau binatang yang ditangkapnya itu masih hidup;wajib
disembelih;dan kalau kita dapati sudah mati,binatang itu halal dimakan.
Firman Allah
SWT;
‘’ Mereka
menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah:
“Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang
buas yang Telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya
menurut apa yang Telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang
ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu
melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat cepat
hisab-Nya.[Q.S.Al-Maidah;4]