pengertian, macam dan fungsi kode etik guru

Pengertian Kode Etik Guru

    Etika (ethic) memiliki makna sekumpulan azas atau nilai yang berkaitan dengan akhlak, tata cara, adat, sopan santun mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang diakui oleh suatu golongan atau masyarakat.

    Etika, pada hakikatnya ialah dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara universal etika bisa dimaksud sebagai sesuatu disiplin filosofis yang sangat dibutuhkan dalam interaksi sesama manusia dalam memilah serta memutuskan pola- pola sikap yang sebaik-baiknya berlandaskan timbangan moral- moral yang berlaku.

    Kode etik guru indonesia merupakan himpunan nilai nilai serta norma norma profesi guru yang tersusun dengan baik serta sistematis dalam sesuatu sistem yang utuh dan bulat. Kode etik guru indonesia berperan sebagai landasan moral serta pedoman tingkah laku tiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdianya selaku guru, baik di dalam ataupun di luar sekolah dan dalam kehidupan sehari hari di masyarakat. Dengan demikian, kode etik guru indonesia ialah alat yang amat berarti guna pembentukan perilaku profesional para anggota profesi keguruan.

    Kode Etik Guru( KEG), Kode Etik Guru Indonesia( KEGI), ataupun nama lain sesuai dengan yang disepakati oleh organisasi ataupun asosiasi profesi guru, ialah pedoman bersikap serta berperilaku yang di laksanakan dalam wujud nilai- nilai moral serta etika jabatan guru. Dengan demikian, guru wajib menyadari kalau jabatan mereka ialah sesuatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, serta mulia. Di sinilah esensi kalau guru harus sanggup menguasai, menghayati, mengamalkan, serta menegakkan Kode Etik Guru dalam melaksanakan tugas- tugas profesional serta menjalani kehidupan di masyarakat.

    Selaku golongan profesional, sudah waktunya guru Indonesia mempunyai kode etik serta sumpah profesi. Guru pula wajib mempunyai keahlian sesuai dengan standar minimun sehingga nantinya “ tidak mal praktik” di kala mengajar.


Kode ETIK Guru di Indonesia

Terdapat beberapa kode etik guru di indonesia antara lain sbb: 

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik guna membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki serta melaksanakan kejujuran professional.
  3. Guru berupaya mendapatkan informasi tentang peserta didik selaku bahan melaksanakan bimbingan serta pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik- baiknya yang mendukung berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua murid serta masyarakat sekitarnya guna membina peran dan serta tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara individu dan secara bersama- sama mengembangkan serta meningkatkan kualitas dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara ikatan profesi semangat kekeluargaan serta kesetiakawanan nasional.
  8. Guru secara bersama- sama memelihara serta meningkatkan kualitas organisasi PGRI selaku fasilitas perjuangan serta pengabdian.
  9. Guru melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.


Fungsi Kode Etik Bagi Guru:                        

Pada dasarnya kode etik mempunyai fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan oleh

  1. Gibson dan Michel (1945 : 449) mengemukakan bahwa yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
  2. Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan bahwa tiga fungsi kode etik yaitu : 

    • Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. 
    • Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. 
    • Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

    Di dalam Pasal 28 undang-undang nomor 8 tahun 1974 menjelaskan tentang seberapa pentingnya kode etik guru dengan jelas menyatakan bahwa" pegawai negeri sipil memiliki kode etik sebagai pedoman sikap, sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan." Dalam penjelasan undang undang. Tersebut dinyatakan Bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanan tugasnya dan dalam pergaulan sehari hari. Selanjutnya dalam kode etik pegawai negeri sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri .

    Dapat di simpulkan, bahwa kode etik merupakan sebuah acuan sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari harĂ­. Kesimpulannya Kode etik adalah kumpulan atau himpunan nilai dan norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematis dalam suatu sistem yang utuh.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url