PERNIKAHAN | Pengertian, mahram. khitbah, dasar hukum, syarat dan rukun, mahar, walimatul ursy, hak dan kewajiban suami istri

 

PERNIKAHAN

 

A.      Pengertian Pernikahan

Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram. Menurut KBBI pernikahan adalah ikatan perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuan ketentuan hukum dan ajaran agama.

B.       Mahram (Perempuan Yang Haram Dinikahi)

1.        Perempuan dari golongan kerabat.

2.        Perempuan sepersusuan.

3.        Perempuan dari golongan mushdharah (ikatan kekeluargaan dari suatu pernikahan).

4.        Dua perempuan bersaudara atau saudara ibu atau ayahnya.

C.       Khitbah (Meminang)

Khitbah atau meminang adalah pernyataan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai. Khitbah merupakan pengantar dan pendahuluan menuju pernikahan.

D.      Dasar Hukum Nikah

1.      Firman Allah Swt:

Artinya: “Nikahilah wanita yang bagus untuk kalian, dua, tiga dan empat. ” (QS. an-Nisa’ [4]: 3)

2.      Sabda Rasulullah Saw:

Artinya: “Menikahlah, (karena) sesungguhnya aku mengungguli umat-umat lainnya dengan banyaknya kalian pada hari kiamat. ” (HR. Al-Baihaqi)

E.       Syarat dan Rukun Nikah

1.      ShÄ«ghat; lafal yang berupa ijab dan qabul.

2.      Zaujah; calon istri.

3.      Dua saksi.

4.      Zauj; calon suami.

5.      Wali.

F.       Mahar (Maskawin)

Jika melangsukan pernikahan, mempelai laki-laki diwajibkan memberi sesuatu kepada si mempelai perempuan, baik berupa uang ataupun barang (harta benda). Pemberian maskawain ini wajib bagi lagi-laki, tetapi tidak menjadi rukun nikah, dan apabila tidak disebutkan pada waktu akad, pernikahan itu pun tetap sah.

G.      Walimatul’ursy

Walimatul ‘ursy atau resepsi jamuan pernikahan hukumnya adalah sunnah.
Kesunnahan ini terlaksana dengan jamuan berupa daging baik bagi yang mampu ataupun
tidak, atau jamuan berupa makanan lainnya. Dan walimatul ‘ursy boleh dimulai pada saat
akad nikah.

H.      Hak dan Kewajiban Suami Istri

1.      Kewajiban suami terhadap istri

a.       Memberi mahar

b.      Memberi nafkah lahir batin, pakaian dan tempat tinggal

c.       Mempergauli istri secara baik

d.      Mendidik istri

e.       Menjaga kehormatan istri dan keluarga

f.       Memberi cinta dan kasih sayang

2.      Kewajiban istri terhadap suami

a.       Taat kepada suami

b.      Mengikuti tempat tinggal suami

c.       Menjaga diri saat suami lagi tidak ada

d.      Menjaga amanat sebagai istri/ibu dari anak-anak

e.       Meminta izin dahulu kepada suami ketika hendak bepergian dan puasa sunnah.

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url