PERNIKAHAN | Pengertian, mahram. khitbah, dasar hukum, syarat dan rukun, mahar, walimatul ursy, hak dan kewajiban suami istri
PERNIKAHAN
A.
Pengertian
Pernikahan
Pernikahan
adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta
tolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan
mahram. Menurut KBBI pernikahan adalah ikatan perjanjian perkawinan antara
laki-laki dan perempuan sesuan ketentuan hukum dan ajaran agama.
B.
Mahram
(Perempuan Yang Haram Dinikahi)
1.
Perempuan dari golongan kerabat.
2.
Perempuan sepersusuan.
3.
Perempuan dari golongan mushdharah (ikatan
kekeluargaan dari suatu pernikahan).
4.
Dua perempuan bersaudara atau saudara ibu atau ayahnya.
C. Khitbah
(Meminang)
Khitbah
atau meminang adalah pernyataan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki
kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang
dipercayai. Khitbah merupakan pengantar dan pendahuluan menuju pernikahan.
D.
Dasar Hukum
Nikah
1.
Firman Allah
Swt:
Artinya: “Nikahilah wanita yang bagus untuk kalian, dua, tiga dan empat. ” (QS. an-Nisa’ [4]: 3)
2. Sabda Rasulullah Saw:
Artinya:
“Menikahlah, (karena) sesungguhnya aku mengungguli umat-umat lainnya dengan
banyaknya kalian pada hari kiamat. ” (HR. Al-Baihaqi)
E. Syarat dan Rukun Nikah
1. Shīghat;
lafal yang berupa ijab dan qabul.
2. Zaujah;
calon istri.
3. Dua
saksi.
4. Zauj;
calon suami.
5. Wali.
F.
Mahar (Maskawin)
Jika melangsukan
pernikahan, mempelai laki-laki diwajibkan memberi sesuatu kepada si mempelai
perempuan, baik berupa uang ataupun barang (harta benda). Pemberian maskawain
ini wajib bagi lagi-laki, tetapi tidak menjadi rukun nikah, dan apabila tidak
disebutkan pada waktu akad, pernikahan itu pun tetap sah.
G.
Walimatul’ursy
Walimatul
‘ursy atau resepsi jamuan pernikahan hukumnya adalah sunnah.
Kesunnahan ini terlaksana dengan jamuan berupa daging baik bagi yang mampu
ataupun
tidak, atau jamuan berupa makanan lainnya. Dan walimatul ‘ursy boleh
dimulai pada saat
akad nikah.
H.
Hak dan
Kewajiban Suami Istri
1. Kewajiban
suami terhadap istri
a. Memberi
mahar
b. Memberi
nafkah lahir batin, pakaian dan tempat tinggal
c. Mempergauli
istri secara baik
d. Mendidik
istri
e. Menjaga
kehormatan istri dan keluarga
f. Memberi
cinta dan kasih sayang
2. Kewajiban
istri terhadap suami
a. Taat
kepada suami
b. Mengikuti
tempat tinggal suami
c. Menjaga
diri saat suami lagi tidak ada
d. Menjaga
amanat sebagai istri/ibu dari anak-anak
e. Meminta
izin dahulu kepada suami ketika hendak bepergian dan puasa sunnah.
